Faktor- Faktor Pemicu Kekalahan Dalam Sidang Banding Kasus Sengketa Penilaian

  • Ervin Endro Sasongko Kemeterian Keuangan
Keywords: wajib pajak, sengketa pajak,, penilaian, Pengadilan Pajak

Abstract

Sengketa pajak dapat terjadi antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pemerintah (fiscus), karena perbedaan pendapat tentang besarnya pajak yang terutang. Wajib pajak mengajukan upaya hukum agar memperoleh kepastian hukum terhadap sengketa pengenaan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi putusan sidang pengadilan pajak pada kasus banding banding Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bumi Bangunan yang terdapat kegiatan penilaian dalam proses pengenaanya. Sampel dalam penelitian ini adalah 141 risalah putusan sidang pada kasus banding Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bumi Bangunan yang terdapat kegiatan penilaian dalam proses pengenaanya. Adapun data yang diperoleh adalah data putusan sejak tahun putusan 2010. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari situs www.setpp.depkeu.go.id yang merupakan situs sekretariat pengadilan pajak. Hasil analisis penelitian ini menunjukan dari 141 risalah putusan sidang, terdapat 63 putusan menerima seluruhnya, 44 putusan menerima sebagian, 31 putusan menolak, dan 3 putusan tidak dapat diterima. Dari hasil putusan pengadilan tersebut rata-rata kemenangan Direktorat jenderal Pajak sekitar 39,7%. Selain angka kemenangan yang rendah juga diperoleh faktor-faktor yang menyebabkan kekalahan DJP. Adapun faktor-faktor tersebut adalah pemicu kegiatan penilaian, faktor hubungan istimewa, penentu subjek pajak, faktor kelengkapan data. Hasil penelitian mendapatkan beberapa simpulan. Pertama, dapat diketahui titik kelemahan kegiatan penilaian dalam sengketaperpajakn. Kedua, dapat melakukan antisipasi titik kelemahan dalam kegiatan penilaian dalam sengketa perpajakan.

Published
2024-01-04