Penggunaan Metode Tidak Langsung Dalam Pemeriksaan Pajak

  • Suwadi
Keywords: Pemeriksaan, Pemeriksaaan Pajak, Metode Tidak Langsung

Abstract

Pemeriksaan pajak merupakan salah satu bentuk pengawasan dari sistem pemungutan pajak self assessment. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan melakukan pengujian menggunakan metode dan teknik pemeriksaan. Metode pemeriksaan terdiri dari Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung yang terdiri dari beberapa pendekatan. Persyaratan penggunaan Metode Tidak Langsung antara lain Metode Tidak Langsung
digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pendekatan dalam Metode Tidak Langsung tidak dapat digunakan apabila Metode Langsung dapat diterapkan. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pendekatan Biaya Hidup dan Pendekatan Pertambahan Kekayaan Bersih dapat digunakan untuk menguji penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi walaupun pengujian dapat dilakukan dengan menggunakan Metode Langsung. Hal ini didasarkan pada konsep penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh bahwa penghasilan dapat dihitung dari sisi penggunaannya. Selain itu, Pendekatan Pertambahan Kekayaan Bersih dapat digunakan untuk menguji penghasilan Wajib Pajak Badan walaupun Metode Langsung dapat
diterapkan, namun harus disesuaikan dengan kontribusi oleh dan distribusi kepada pemilik modal atau pemegang saham. Apabila terdapat perlakuan yang berbeda antara akuntansi dan perpajakan, maka perlu dilakukan penyesuaian fiskal. Pendekatan selain Pendekatan Biaya Hidup dan Pertambahan Kekayaan Bersih tidak dapat digunakan untuk melakukan pengujian pos yang diperiksa karena tidak menggunakan buku, catatan, dan dokumen yang terkait langsung dengan pos yang diperiksa dan tidak didasarkan pada konsep penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh.

Published
2024-01-03