Mandatory Spending Dalam Konstitusi Indonesia: Tinjauan Yuridis dan Kaitannya Dengan Keuangan Negara

  • Adhika Wicaksana Ardiansyah
Keywords: Mandatory spending, Keuangan Negara, Legal Drafting, Konstitusi, APBN

Abstract

Rumusan mandatory spending (pengaturan kuantitas tertentu yang menjadi beban atas Keuangan Negara) dalam konstitusi merupakan praktik ketatanegaraan sehubungan dengan perwujudan konsep Negara Kesejahteraan. Mandatory spending dalam konstitusi di Indonesia diawali dari amandemen ke-4 atas UUD 1945. Apa maksud penyusun konstitusi merumuskan mandatory spending dimaksud dan apa kaitannya dengan Keuangan Negara merupakan masalah yang akan dijawab dalam tulisan ini. Penulisan ini bertujuan untuk mencari tahu maksud penyusun konstitusi merumuskan mandatory spending dan kaitannya dengan Keuangan Negara. Melalui pendekatan penelitian yuridis normatif, permasalahan di atas akan dicarikan jawabannya melalui bahan hukum yang tersedia. Bahan hukum tersebut meliputi naskah UUD 1945, naskah konstitusi negara lain, risalah rapat, dan jurnal/ hasil penelitian terkait. Hasil penelitian menemukan fakta bahwa rumusan mandatory spending dalam konstitusi merupakan pilihan dari pembentuk konstitusi suatu negara. Rumusan mandatory spending dapat dibuat dalam bentuk kuantitatif maupun kualitatif. Rumusan mandatory spending dapat digunakan dalam berbagi bentuk sistim anggaran yang dianut oleh suatu negara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah keinginan penyusun konstitusi untuk memastikan alokasi anggaran dari sektor tertentu-lah sebagai motivasi pencantuman mandatory spending. Rumusan mandatory spending mendapatkan legitimasi karena perlunya dukungan pemerintah pada sektor tertentu (dalam penelitian ini adalah sektor pendidikan). Perumusan mandatory spending terkait dengan sistem anggaran negara dan merupakan praktik yang diakui secara global. Kesimpulan lainnya dari penelitian ini adalah tidak ada pertentangan antara rumusan mandatory spending
pada konstitusi di Indonesia dengan Keuangan Negara. Potensi disharmoni rumusan mandatory spending dengan perspektif Keuangan Negara akan muncul pada regulasi di bawah konstitusi dan dapat diminimalisir dengan kegiatan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan pelaksanaannya.

Published
2024-01-03