Pertanggungjawaban Kurator Atas Pelunasan Utang Pajak Suatu Perseroan Terbatas Pailit

  • Ida Zuraida
Keywords: Perseroan Terbatas, Pailit, Kurator, Utang Pajak

Abstract

Pendapat dapat atau tidaknya kurator bertanggung jawab atas pelunasan utang pajak suatu Perseroan Terbatas (PT) pailit masih menjadi polemik. Pendapat pertama menyatakan kurator harus bertanggungjawab atas pelunasan utang pajak sesuai dengan rumusan Pasal 32 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sementara pendapat kedua menyatakan kurator tidak memiliki tanggung jawab untuk melunasi utang pajak berdasarkan 2 (dua) dasar hukum yaitu: (1) Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) direksi bertanggung jawab baik di dalam maupun di luar pengadilan dan (2) Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU), tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Apabila perbedaan pendapat ini tidak segera diselesaikan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat menurunkan “trust” masyarakat kepada pemerintah. Paper ini bertujuan menganalisa tanggung jawab kurator terhadap perseroan pailit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan disiplin ilmu hukum. Metode ini digunakan untuk menganalisa tanggung jawab kurator melalui pendekatan peraturan perundang-undangan perpajakan, kepailitan, serta pendekatan doktrin (pendapat para ahli
hukum) terkait perpajakan dan kepailitan serta pendekatan kasus berupa putusan pengadilan. Penelitian ini memperjelas tanggung jawab kurator dalam perseroan pailit dan akhirnya dapat mengakhiri perbedaan pendapat terkait tanggung jawab kurator terhadap perseroan pailit. Kesimpulan dari tulisan ini kurator tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pelunasan utang pajak perseroan pailit.

Published
2024-01-03