Quo Vadis : Widyaiswara Indonesia Pasca PERMENPANRB No.1 Tahun 2023
Abstract
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 mengindikasikan transformasi signifikan dalam manajemen aparatur negara di Indonesia. Peran dan fungsi widyaiswara, sebagai agen pembelajaran dan pengembangan SDM aparatur, menjadi penting untuk ditinjau ulang demi memastikan relevansi dan efektivitasnya dalam mendukung perubahan. Tulisan ini bertujuan menganalisis dampak dan implikasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 terhadap peran dan fungsi widyaiswara di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memperoleh pemahaman mendalam tentang arah dan tantangan yang dihadapi oleh widyaiswara dalam konteks perubahan regulasi pemerintah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis kebijakan dan tinjauan literatur sebagai metode utama. Data diperoleh melalui studi dokumentasi serta wawancara dengan pihak terkait, seperti widyaiswara, pejabat pemerintah, dan pakar pendidikan. Hasil Penelitian: Perubahan regulasi mempengaruhi peran widyaiswara dalam mendukung pengembangan SDM aparatur. Widyaiswara menjadi lebih terlibat dalam pelatihan dan pengembangan kompetensi pegawai. Sementara itu, tantangan baru muncul terkait peran widyaiswara sebagai agen perubahan dalam menerapkan kebijakan baru. Kesimpulan ini menyoroti pentingnya penyesuaian dan pengembangan peran widyaiswara untuk menghadapi dinamika pemerintahan yang terus berkembang. Kesimpulan: Regulasi baru menuntut peran widyaiswara bertransformasi dalam mendukung pengembangan SDM aparatur. Tujuan penelitian adalah menganalisis implikasi perubahan tersebut melalui pendekatan kualitatif dan analisis kebijakan. Hasilnya menunjukkan perlunya penyesuaian peran widyaiswara dalam melaksanakan pelatihan dan menerapkan kebijakan pemerintah, menegaskan pentingnya adaptasi dalam dinamika pemerintahan yang terus berkembang