Pemberian Stimulus Ekonomi JPS Gemilang pada Era Pandemi COVID-19 di Provinsi NTB Tahun 2020

  • Hartina Pemprov. NTB
Keywords: Koordinasi dan Kolaborasi, JPS Gemilang, NTB, Pandemi COVID-19

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana sistem koordinasi dan kolaborasi dalam penyaluran paket Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang di saat awal pandemi Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2020. Tulisan ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, dengan analisa data model Miles & Huberman. Hasil dari analisis data tersebut menunjukan hasil bahwa Pemerintah Provinsi NTB telah melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan multi pihak dalam menyukseskan JPS Gemilang. Hal ini terlihat dari keberadaan kebijakan terkait pembentukan Gugus Tugas yang melibatkan hampir semua instansi secara vertikal, perbankan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi wanita. Sementara itu, koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota dilakukan melalui rapat koordinasi dan kunjungan kerja. Namun, koordinasi dan kolaborasi yang telah dilakukan dengan intens belum mampu menyelesaikan validasi data untuk menentukan sasaran kelompok penerima bantuan (KPB) dalam forum musyawarah desa/kelurahan. Adapun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Sister merupakan pola kolaborasi yang tepat dalam memotivasi UKM/IKM yang terdampak pandemi Covid-19 untuk aktif kembali berproduksi dan mampu memulihkan kepercayaan diri pemilik Usaha Kecil dan Menengah (UKM)/Industri Kecil dan Menengah (IKM), Selain itu, UMKM Sister  juga sangat efektif untuk mensosialisasikan pemberdayaan UKM.  Pada akhirnya, koordinasi dan kolaborasi perlu terus dilakukan dan ditingkatkan secara berkesinambungan oleh Pemerintah Provinsi NTB karena: a) pelaksanaan JPS Gemilang tahap 1, 2 dan 3 dapat diselesaikan tepat waktu dengan paket sembako hasil produk Lokal; b) produk IKM/UKM melalui UMKM Sister mampu menghasilkan isi paket JPS Gemilang dengan berbagai jenis komoditas dalam jumlah besar serta dalam kurun waktu yang relatif singkat; serta c)  dapat memotivasi sekitar  4.630 IKM/UKM untuk berpartisipasi aktif diakhir proses mendukung suksesnya JPS Gemilang.

References

Ansell, C., & Gash, A. (2007). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032.

Batara, A. S., Syafar, M., Palutturi, S., & Stang, S. (2018). Pentingnya Kolaborasi Stakeholder Dalam Mewujudkan Terminal Sehat Di Sulawesi Selatan. MPPKI (Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia): The Indonesian Journal of Health Promotion, 1(1), 17–20. https://doi.org/10.31934/mppki.v1i1.129.

Cahyono, A. S. (2020). Implementasi Model Collaborative Governance Dalam Penyelesaian Pandemii Covid-19. Jurnal PUBLICIANA, 13(1), 83–88. https://doi.org/10.36563/p.v13i1.207.

Chabib, L., Febrianti, Y., Hakim, A., Safarullah, M., & Subekti, B. (2016). Pemberdayaan Dan Pengembangan UKM Sebagai Penggerak Ekonomi Desa (Desa Harjobinangun, Pakem, Sleman, Di Yogyakarta). Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship, 1(03), 203–209.

Gajda, R. (2004). Utilizing Collaboration Theory to Evaluate Strategic Alliances. American Journal of Evaluation, 25(1), 65–77. https://doi.org/10.1177/109821400402500105.

Haryanto, L. & A. T. (2016). Collaborative Governance Dalam Pengembangan Kerajinan Blangkon Di Kecamatan Serengan Kota Surakarta. JI@P, 3(1), Article 1. http://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/MAP/article/view/1195

Haryono, N. (2012). Jejaring Untuk Membangun Kolaborasi Sektor Publik. 7.

Irawan, D. (2018). Collaborative Governance (Studi Deskriptif Proses Pemerintahan Kolaboratif Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Di Kota Surabaya) [Tesis]. Surabaya: Universitas Airlangga.

Juliawati, N. (2012). Koordinasi dan Usaha Koordinasi dalam Organisasi: Sebuah Kerangka Studi. Jurnal Administrasi Bisnis, 8(2), Article 2. https://doi.org/10.26593/jab.v8i2.425.%p.

Kurniasih, D., Israwan, P., & Imron, Moh. (2017). Collaborative Governance Dalam Penguatan Kelembagaan Program Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) Di Kabupaten Banyumas. Sosiuhumaniora, 19(1), 1-7. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v19i1.7888.

Kurniawan, H., & Putra, D. T. F. (2021). Collaborative Governance dalam Pengelolaan Waduk Sei Pulai di Kota Tanjungpinang. Jurnal Widyaiswara Indonesia, 2(1), 11–20.

Modjo, M. I. (2020). Memetakan Jalan Penguatan Ekonomi Pasca Pandemii. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2), 103–116. https://doi.org/10.36574/jpp.v4i2.117

Nuari Harmawan, B., Wasiati, I., & Rohman, H. (n.d.). Collaborative Governance Dalam Program Pengembangan Nilai Budaya Daerah Melalui Banyuwangi Ethno Carnival | e-SOSPOL. Retrieved September 18, 2021, from https://jurnal.unej.ac.id/index.php/E-SOS/article/view/5615

Parjaman, T. 2021. KOLABORASI ANTAR INSTITUSI DALAM OPTIMALISASI PROGRAM “BANJAR CERDAS” PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH DI KOTA BANJAR. Retrieved September 18, 2021, from https://garuda.ristekbrin.go.id/documents/detail/762478

Roberto Ramadani, I. (n.d.). EJournal PIN | Koordinasi Dalam Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Oleh PT Swakarsa Sinar Sentosa di Desa Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur (Indrianto Roberto Ramadani). Retrieved September 18, 2021, from http://ejournal.pin.or.id/site/?p=1221

Sugiyono, Prof. D. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Sumodiningrat, G. (1999). JARING PENGAMAN SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. Journal of Indonesian Economy and Business (JIEB), 14(3), Article 3. https://jurnal.ugm.ac.id/jieb/article/view/39431

Usman, H. (2013). Manajemen: Teori, Praktik, dan Riset Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

Keputusan Pemerintah Nusa Tenggara Barat Nomor 360-282 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid - 19) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

KeputusanPemerintah Nusa Tenggara BaratNo. 360-308 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Keputusan PemerintahNusa Tenggara Barat No.360-282 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid -19) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Keputusan PemerintahNusa Tenggara Barat Nomor 360-343 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Keputusan PemerintahNusa Tenggara BaratNo. 360-282 Tahun 2020.

KeputusanPemerintahNusa Tenggara Barat Nomor 400-489 Tahun 2020, tentang Penetapan Perangkat Daerah Pendamping Distribusi Bantuan Jaring Pengaman Sosial Provinsi NTB.

Keputusan PemerintahNusa Tenggara Barat Nomor 360-371 Tahun 2020, tentangPembentukan Tim Asistensi dan Pendampingan Pengelolaan Anggaran Penanganan dan Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2020.

Published
2021-11-13
How to Cite
Hartina. (2021). Pemberian Stimulus Ekonomi JPS Gemilang pada Era Pandemi COVID-19 di Provinsi NTB Tahun 2020. Jurnal Widyaiswara Indonesia , 2(4), 179-192. https://doi.org/10.56259/jwi.v2i4.98
Section
Artikel Orasi Ilmiah