Pola Koordinasi Kelembagaan Dalam Penataan Ruang Kawasan Senggigi, Nusa Tenggara Barat
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah merumuskan pola koordinasi kelembagaan dalam penataan ruang untuk mengatasi konflik pengelolaan sumberdaya di kawasan Senggigi, Nusa Tenggara Barat. Adapun analisis data yang dilakukan adalah (1) analisis penentuan prioritas kegiatan pemanfaatan ruang, dan (b) analisis fungsi dan wewenang kelembagaan. Analisis penentuan prioritas kegiatan pemanfaatan ruang menggunakan metode Analytical Hierarchy Process/AHP, sedangkan dalam menganalisis fungsi dan wewenang kelembagaan digunakan metode deskriptif kualitatif dengan matrik analisis fungsi wewenang. Hasil identifikasi konflik pemanfaatan ruang, diperoleh gambaran bahwa faktor penyebab konflik pemanfaatan ruang adalah adanya perbedaan pemanfaatan ruang antara dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan kondisi faktual di lapangan. Faktor penyebab konflik kewenangan yaitu terdapat lebih dari satu lembaga pemerintah yang memiliki tanggung jawab pengelolaan sumberdaya, dan belum adanya pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam rangka mengatasi konflik pemanfaatan ruang adalah dengan mengutamakan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai hasil AHP. Selain itu, dalam rangka mengatasi konflik fungsi dan wewenang kelembagaan adalah memberi kewenangan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk melakukan kebijakan koordinasi dalam pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai implementasi dari kebijakan tersebut, perlu dilakukan pola koordinasi kelembagaan dengan model pengelolaan secara kolaboratif dengan melibatkan semua instansi terkait secara proporsional.
References
Anggara S. & Sumantri, I. 2016, Administrasi Pembangunan: Teori dan Praktek, Bandung, PT. Pustaka Setia.
Bachry, J. (2019). Analisis Konflik Dalam Impelemntasi Kebijakan Tata Ruang Wilayah di Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Geopark Rinjani - Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jurnal Media Bina Ilmiah, 13(12): 1879-1894.
Cicin-Sain and Knecht R.W, 1998. Integrated Coastal and Marine Management, Island Press, Washington DC.
Dahuri, R.; Rais.J, ; Ginting, SP dan Sitepu, MJ, 1996. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu, Jakarta, PT Pradnya Paramita.
Helmy, Z., & Jamil, A. S. (2020). Restrukturisasi Sistem Pelatihan Kepemimpinan dalam Membentuk Calom Pemimpin Masa Depan: Pendekatan Studi Pustaka. AgriHumanis: Journal of Agriculture and Human Resource Development Studies, 1(1):
Jamil, A. S. (2019). Daya Saing Perdagangan Kopi Indonesia di Pasar Global. Agriekonomika, 8(1): 26-35.
Moore, Christopher W, 1986, The Mediation Process, Jossey-Bass Publishers, San Fransisco.
Saaty, Thomas L. 1993, Pengambilan Keputusan bagi Para Pemimpin: proses hirarki analitik untuk pengambilan keputusan dalam situasi yang kompleks, Jakarta, PT. Pustaka Binaman Pressindo.
Sanjaya, A. & Wiryasa, A. (2016). Analisis Kelembagaan Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang Wilayah Provinsi Bali. Proceeding Seminar Nasional Sains dan Teknologi III, Bali: 15-16 Desember 2016, 1-13.
Siagian, SP, 1993, Administrasi Pembangunan, Jakarta, CV. Haji Masagung.
Sorensen, J.C, ST. McCreary and MJ Hersman, 1984. Institutional Arrengement for Management of Coastal Resources Research Planning Institute. South California, Inc Columbia.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengeloaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Wiryasa, N. M. A., Preantjaya, W. P. & Warsika, D. (2018). Analisis Kelembagaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang Provinsi Bali. Jurnal Spektran, 6(1): 105-110.
Yahya, T. (2013). Resolusi Konflik dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam: Studi di Kabupaten Batanghari, Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2):
Copyright (c) 2021 Jurnal Widyaiswara Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya pada jurnal ini setuju dengan beberapa hal berikut ini:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama pada jurnal ini dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan memberikan pengakuan kepengarangan publikasi awal pada jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan mencatumkan sumber publikasi awal pada jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman naskah pada jurnal ini, karena hal itu dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.