Penerapan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai Implementasi Good Governance Pengawasan Ketenagakerjaan

  • Hot Jungjungan Simamora BPSDM
Keywords: pekerja migran, ketenagakerjaan, pengawasan, good governance

Abstract

Peran Pengawas Ketenagakerjaan adalah sebagai wujud kehadiran Negara untuk menjamin terlindunginya hak-hak tenaga kerja. Salah satu tenaga kerja yang dimaksud adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri. Untuk memastikan itu terwujud, maka prinsip tata kelola pemerintahan dalam perlindungan PMI oleh Pengawas Ketenagakerjaan harus diterapkan seefektif mungkin. Ini dimaksudkan agar pemenuhan dan penegakan HAM sebagai warga negara dan juga sebagai PMI dapat terwujud pada bidang hukum, ekonomi maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap PMI melalui pengawasan ketenagakerjaan. Metode yang dilakukan adalah triangulasi menggunakan instrument observasi, wawancara dan pemeriksaan dokumen. Selain itu,  penelitian ini menggunakan desain penelitian Studi Kasus yang dikembangkan dengan merekrut informan yang terdiri dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang Pengawasan Ketenagakerjaan bagian Manajerial (Pejabat Struktural) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat serta Kementerian Ketenagakerjaan, dan Informan yang dianggap menguasai informasi tentang permasalahan praktek Good Governance dalam perlindungan PMI. Penelitian dilakukan pada bulan Juni 2019 hingga Januari 2020 dengan mengambil lokus di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. Hasil kajian ini menyimpulkan bahwa nilai korelasi PMI dari 26 negara sebesar 0,969, 0,739 dan 0,874; masing-masing untuk tahun 2017, 2018 dan 2019. Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa secara statistik penempatan PMI di berbagai negara memiliki hubungan yang kuat dan sangat besar. Berkenaan dengan Good Governance disampaikan rekomendasi agar dilakukan pemberian motivasi agar Pengawas Ketenagakerjaan memaksimalkan pengawasan pada objek PMI, membentuk tim kerjasama BNP2PMI dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan peningkatan kapasitas Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan melalui pendidikan dan pelatihan dalam perlindungan PMI

References

Arpangi. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(1), 149-156.

Atedjadi. (2015). Peran Dan Tanggung Jawab. Journal Unpar, 42-50.

Charda, U. (2015). Karakteristik Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32, No. 1, Februari 2015, 1-21.

Febriyanti, D. (2016). Implementasi Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri Pada Tahap Pra Penempatan (Studi Kasus TKI Kota Palembang). Jurnal Pemerintahan Dan Politik Volume 1 No.2 Januari 2016, 1-29.

Hidayah, K. (2015). Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan. de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 7 Nomor 2, Desember 2015, 101-115.

HM, M. (2015). Potret Ketenagakerjaan, Pengangguran, Dan kemiskinandi Indonesia: Masalah dan Solusi. Al-Buhuts ISSN 1907-0977 E ISSN 2442-823X Volume 11 Nomor 1 Juni 2015, 42-66.

Kusumawati, T. I. (2016). Komunikasi Verbal Dan Nonverbal. Al-Irsyad: Jurnal Pendidikan dan Konseling, 83-98.

Loso. (2010). Perlindungan Hukum tenagakerja indonesia di luarnegeri. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(2), 210-217.

Maryam, N. S. (2016). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VI No. 1 / Juni 2016, 1-18.

Pasolong, Harbani. (2007). Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.

Netty. (2019). Peranan Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Dalam. Jurnal Sains Sosio Huaniora, 5-8.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operational Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Menteri Ketenagakerajaan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerajan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Prajnaparamita, K. (2018). Perlindungan Tenaga Kerja Anak. Adminitrative Law & Governance, 1(1), 112-128.

Rianto, T. (2015). Pengawasan Ketenagakerjaan Di Perusahaan Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 Tentang Pengawasan Perburuhan. Pakuan Law Review, 65-112.

Ritzer, George. (1985). Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berpandangan Ganda (Penyadur Alimandan). Jakarta: Rajawali Press.

Sijabat. (2018). Pelaksanaan Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Terhadap Tenaga Kerja Asing Pada Perusahaan Di Provinsi Bengkulu. Jurnal Hukum, 7-12.

Soleh, A. (2017). Masalah Ketenagakerjaan Dan Pengangguran Di Indonesia. Masalah Ketenagakerjaan Dan Pengangguran Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Cano EkonomosVol. 6 No. 2 Juli 2017, 1-92.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Widodo, Joko. (2001). Good Governance Telaah dari dimensi: Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada era Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Surabaya: Insan Cendekia.

Published
2021-09-25
How to Cite
Simamora, H. J. (2021). Penerapan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai Implementasi Good Governance Pengawasan Ketenagakerjaan. Jurnal Widyaiswara Indonesia , 2(3), 137-148. https://doi.org/10.56259/jwi.v2i3.95
Section
Artikel Orasi Ilmiah