Model Reorientasi Kebijakan Ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Abstract
Indonesia masih memiliki masalah besar di bidang ketenagakerjaan, sehingga pemerintah melakukan reorientasi kebijakan untuk mengurangi terjadinya pengangguran yang meningkat setiap tahun. Data BPS Sulawesi Selatan untuk tingkat pengangguran terbuka (TPT) Sulawesi Selatan Agustus 2019 sebesar 4.97% dari rata-rata 24 kabupaten dan kota, di mana TPT yang paling tinggi adalah Kota Makassar 10.39% dan terendah adalah Kepulauan Selayar 1.17.%. Permasalahan penelitian ini secara umum adalah bagaimana model reorientasi kebijakan ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pendekatan yang digunakan pada tulisan ini yaitu menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui pengamatan langsung dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan triangulasi yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reorientasi kebijakan ketenagakerjaan telah dilaksanakan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Reorientasi yang telah dilakukan selama ini belum mencapai target yang ditetapkan yaitu > 90% dengan realisasi antara 29.34% sampai 83.42%, berupa perencanaan ketenagakerjaan, penyajian informasi ketenagakerjaan, menyediakan pelatihan untuk tenaga kerja, penempatan yang sesuai, perluasan kesempatan kerja dan mewujudkan tenaga kerja yang berkualitas. Reorientasi kebijakan belum maksimal di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dikarenakan beberapa hambatan dalam pelaksanaan kebijakan yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Model reorientasi kebijakan ketenagakerjaan yang tepat untuk diterapkan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Model ini dikembangkan dari sistem, asumsi dan persepsi atas kebijakan ketenagakerjaan dan menjadi pemecahan masalah atas tingginya pengangguran yang terjadi, sehingga model ini diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi pencari kerja mendapatkan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga kerja.
Indonesia has big problem in employment sector, so the government applied reorientation of policy to descrease of unemployment which increased in every year. The research problem in generally how the reorientation model of employment policy on Government South Sulawesi Province. The research approach used descriptive qualitative. Gathered data through direct observation and interview. The technique of data analysis used triangulation namely data reduction, preparation and verification. The result of research showed that the reqoreientation of employment policy have applied on Government South Sulawesi Province. The reorientation have applied this time has not reached the target > 90% with realization between 29.34% until 83.42%, such as the employment planning, employment information, the training for labor, placement which suitable, the wide of job opportunity and implementation quality of labor. The policy orientation not maximal in employment sector on Government South Sulawesi Province caused the several constraint in applied namely the communication, resource, disposition and bureacracy structure. A model of reorientation of employment policy that is appropriate to be applied on Government South Sulawesi Province. These model to developed from the system, asumption and perception on employment policy and to become the problem solve for unemployment, so these model applied to get easy for job seekers to find work and improve welfare for the workforce.
Copyright (c) 2020 Jurnal Widyaiswara Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya pada jurnal ini setuju dengan beberapa hal berikut ini:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama pada jurnal ini dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan memberikan pengakuan kepengarangan publikasi awal pada jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan mencatumkan sumber publikasi awal pada jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman naskah pada jurnal ini, karena hal itu dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.