Strategi Pengembangan Kompetensi Pengelola Satwa Liar Hasil Upaya Penegakan Hukum: Studi Kasus Pengelolaan Burung Kakaktua di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur
Abstract
Perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia masih tinggi sehingga pemerintah melakukan penyelamatan melalui penegakan hukum dan mendirikan Lembaga Konservasi Ex-Situ sebagai tempat penitipan sementara. Namun, upaya ini belum sepenuhnya berhasil karena angka kematian satwa masih tinggi. Kematian burung mencapai 90% pada 2023 dan 56% pada 2024 di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur Jakarta. Burung kakaktua, sebagai satwa dilindungi yang sering diperdagangkan secara ilegal, menjadi prioritas perlindungan. Upaya penyelamatan satwa liar memerlukan kompetensi khusus agar dapat menekan angka kematian. Kompetensi pengelola merupakan salah satu hambatan dalam pengelolaan satwa liar di instansi pemerintah. Penelitian ini menganalisis lima kompetensi yaitu kompetensi taksonomi, medis, perilaku, hukum dan logistik. Tujuan penelitian adalah menganalisis penyebab belum optimalnya kompetensi pengelola burung kakaktua, dan merumuskan strategi pengembangan kompetensi pengelola burung kakaktua. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan wawancara mendalam untuk mengidentifikasi kesenjangan kompetensi pengelola dan merumuskan strategi pengembangan kompetensi pengelola melalui analisis SOAR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi pengelola satwa liar belum mencapai tingkat optimal disebabkan belum adanya pelatihan taksonomi, medis, perilaku, dan logistik dan terbatasnya pelatihan hukum terbaru dan turunan, serta belum adanya desain pengembangan kompetensi yang berkelanjutan. Strategi mengembangkan kompetensi pengelola satwa liar dilakukan melalui magang dan benchmarking ke lembaga konservasi yang telah berhasil dalam pengelolaan satwa liar, koordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan guna mendesain dan menyelenggarakan program pelatihan secara berkelanjutan serta melakukan kegiatan sosialisasi, seminar, dan workshop melalui kerja sama lintas instansi.
Illegal wildlife trade in Indonesia remains a high-level threat, placing responsibility on the government to conduct wildlife rescue operations through law enforcement mechanisms. One such effort involves the establishment of Ex-Situ Conservation Institutions, which function as temporary shelters for confiscated wildlife. However, these rescue initiatives have not achieved optimal outcomes, as mortality rates remain high. Data from the Tegal Alur Wildlife Rescue Center in Jakarta indicate that bird mortality reached 90% in 2023 and 56% in 2024, highlighting persistent management challenges. Cockatoos, as protected species frequently targeted in illegal trade, are a priority for conservation efforts. Effective wildlife management requires specialized competencies, yet managerial capacity within government institutions remains a critical constraint. This study examines five key competencies of wildlife managers: taxonomy, medical, behavioral, legal, and logistical. The research aims to identify the underlying causes of suboptimal competency among cockatoo managers and to formulate strategies for improvement. A qualitative approach was employed, using in-depth interviews to assess competency gaps and explore practical solutions. The SOAR (Strengths, Opportunities, Aspirations, Results) framework was applied to develop strategic recommendations. Findings reveal that competencies among wildlife managers remain insufficient, particularly in taxonomy, medical care, animal behavior, and logistics. In addition, legal knowledge is limited and not consistently updated, while structured and sustainable competency development programs are lacking. To address these challenges, the study recommends implementing internship and benchmarking programs with successful conservation institutions, strengthening collaboration with training centers to design continuous professional development programs, and enhancing cross-agency coordination through outreach, seminars, and workshops.
References
Alfian, Nurliani, A., & Sundari, T. 2024. Perilaku Macan Dahan Kalimantan (Neofelis Diardi Borneensis) di Kandang Transit Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan. BIOSCIENTIAE, 21(1):57-67.
Birahy P. 2021. 3 Tahun di Kandang, Puluhan Satwa Belum Pindah Habitat Lantaran Terlalu Jinak. https://terasmaluku.com/ambonku (diakses pada tanggal 4 Mei 2024).
[BKSDA] Balai KSDA Jakarta. 2018. Potret Pengelolaan Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur. Jakarta: Balai KSDA Jakarta.
Cita, K.D., Hernowo, J.B., & Masy’ud, B. 2019. Faktor-Faktor Penentu Keberhasilan Konservasi Ex situ Cendrawasih Kecil (Paradisaea minor Shaw, 1809). Buletin Plasma Nutfah, 25(1):13–24.
Doly, D. 2015. Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar. Info Singkat Hukum, Vol. VII No. 09/I/P3DI/Mei 2015, Sekretariat Jenderal DPR RI.
Emihandayani, E. 2019. Strategi Peningkatan Kinerja Karyawan Gembira Loka Zoo Yogyakarta. Program Studi Magister Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Wiwaha. Yogyakarta: STIE Widya Wiwaha.
Fahik, M., Masy’ud, B., Hernowo, J. 2018. Faktor Penentu Keberhasilan Penangkaran Burung Kakatua Sumba (Cacatua sulphurea citrinocristata, Fraser 1844). Media Konservasi, 23(3):210-215.
Halimah, D. 2023. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Dilindungi di Sumatera Utara. Jurnal Komunikasi & Informasi Hukum, 2(1):32-42.
Hasiholan, W. 2018. Penanganan Barang Bukti: Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bogor: Pusat Diklat SDM LHK.
Indrawan, M., Primack, R.B., & Supriatna, J. 2007. Biologi Konservasi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Irawan, P. 2007. Penelitian Kualitatif & Kuantitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Departemen Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia.
[IUCN] International Union for Conservation of Nature. 2022. Pedoman Penanganan Organisme Hidup Hasil Sitaan. Gland, Swiss: IUCN.
[KLHK] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2019. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
[LAN] Lembaga Administrasi Negara. 2018. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
[LIPI] Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. 2014. Kekinian Keanekaragaman Hayati Indonesia 2014. Jakarta: LIPI Press.
Mardiastuti, A., Kusrini, M.D., Mulyani, Y.A., Manullang, S., Soehartono, T. 2011. Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008 – 2018. Jakarta: Departemen Kehutanan.
Nazir. 2003. Metode Penelitian. Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia.
Pangsuma, NS., Hidayat, T. 2023. The Urgency Of Understanding Taxonomy In Learning Biology (Urgensi Pemahaman Taksonomi Dalam Pembelajaran Biologi). Jurnal Biodik, 9(2):95-110.
Pratiwi, AN. 2022. Pengelolaan dan Tingkat Kesejahteraan Buaya Muara (Crocodylus porosus Schneider, 1801) di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Jakarta. Jakarta: Program Studi Biologi, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Profauna Indonesia. 2025. Fakta tentang Satwa Liar Indonesia. https://www.profauna.net/ (diakses pada tanggal 4 Mei 2025).
Rivera, S.N., Knight, A., McCulloch, S.P. 2021. Surviving the Wildlife Trade in Southeast Asia: Reforming the ‘Disposal’ of Confiscated Live Animals under CITES. Animals, 11, 439. https: //doi.org/10.3390/ani11020439 (diakses pada tanggal 12 Januari 2025).
Rudiansyah, Radhi, M. 2019. Perilaku Satwa Liar Pada Kelas Burung (Aves). Aceh: Program Studi Kehutanan. Fakultas Pertanian, Universitas Almuslim.
Seibert, L. M. 2006. Feather-Picking Disorder in Pet Birds. Manual of Parrot Behavior, 255–265.
Spencer, PM., Spencer, SM. 1993. Competence at Work: Models for Superior Performance. New York: Jhon Wiley & Sons Inc.
Stavros, J.M. 2013. The Generative Nature of SOAR: Applications, Results and the New SOAR Profile. International Journal of Appreciative Inquiry, 15(3):7-25. https://www.researchgate.net/publication/270681618_The_Generative_Nature_of_SOARApplications_Results_and_the_New_SOAR_Profile (diakses pada tanggal 11 Mei 2024).
Suryani, Y., Fitri, N.A., Tatiana, E., & Taupiqurrohman, O. 2021. Kajian Perilaku Beruang Madu (Helarctos malayanus) di Kandang Transit Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah. Gunung Djati Conference Series, 6(2021): 200-208.
Syaputra, M., Suparyana, P.K., & Wulandari, F.T. 2022. Strategi Konservasi Kakaktua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea occidentalis) Secara Ex Situ di Lembaga Konservasi. Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam, 19(2):139-157.
TribunMaluku.com. 2019, BKSDA Maluku Selamatkan 1.402 Satwa. https://www.tribun-maluku.com/bksda-maluku-selamatkan-1-402-satwa/01/31/(diakses pada tanggal 31 Mei 2024).
Vaillancourt, J. 2002. The Cockatoos. http://www.parrot-parrots.com/cockatoo.php (diakses pada tanggal 3 November 2025)
Wardojo, W. 2021. Inspirasi dari Gunung Gede Pangrango. Jakarta: Direktorat Jenderal KSDAE.
White, N.E., Phillips, M.J., Gilbert, M.T.P., Alfaro-Nunez, A., Willerslev, E., Mawson, P.R., Spencer, P.B.S., Bunce, M. 2011. The Evolutionary History of Cockatoos (Aves: Psittaciformes:Cacatuidae). Molecular Phylogenetics and Evolution, 59(2011): 615-622.
Wild Welfare.org1. 2025. Pelayanan Kesehatan Hewan. https://wildwelfare.org/ (diakses tanggal 19 Mei 2025).
Wild Welfare.org2. 2025. Perilaku Satwa. https://wildwelfare.org/(diakses tanggal 19 Mei 2025).
Wild Welfare3. 2025. Catatan, Perencanaan dan Protokol. https://wildwelfare.org/(diakses tanggal 19 Mei 2025).
Copyright (c) 2026 Jurnal Widyaiswara Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya pada jurnal ini setuju dengan beberapa hal berikut ini:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama pada jurnal ini dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan memberikan pengakuan kepengarangan publikasi awal pada jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan mencatumkan sumber publikasi awal pada jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman naskah pada jurnal ini, karena hal itu dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.




