Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Entitas Pelatihan Aparatur Pemerintah
Abstract
Beberapa masalah yang dihadapi BPSDM secara umum termasuk kurangnya sinkronisasi perencanaan pengembangan kompetensi ASN dan mekanisme proses pengadaan barang dan jasa yang tidak efisien. Oleh karena itu, perlu upaya untuk menjawab tantangan tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan kesiapan BPSDM dalam berbagai hal, termasuk teknis pembentukan BLUD; peran BPSDM dalam pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan BLUD dan cara yang fleksibel dalam pengelolaan keuangan BLUD. Penelitian ini menggunakan sumber data berupa observasi dan wawancara dengan metode deskriptif kualitatif dan pendekatan studi kasus. Kemudian, analisis data yang digunakan adalah dengan mereduksi data, kemudian disajikan dan terakhir disimpulkan. Sebagai hasil analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa proses teknis yang diperlukan untuk mendirikan BLUD harus memenuhi beberapa persyaratan administratif, substantif, dan teknis. Selanjutnya, pasal 209 PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah membahas peran BPSDM dalam pengelolaan pendapatan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD adalah dasar untuk menjalankan pengelolaan keuangan BLUD. Peraturan ini memberikan BLUD fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, utang, piutang, investasi, barang, SDM, dan remuneran.
References
Ady Cahyadi dan Anwar Salahuddin. 2022. Analisis Business Model Canvas Pada Syahida Inn Dalam Mencari Alternatif Strategi Bisnis Badan Layanan Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Jurnal KeuniS (Keuangan dan Bisnis), 10 (1) : 100-112.
Akhmad Priharjanto, 2021. Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara Dan Peran1 PKN STAN. Jurnal Info Artha, 5(2) : 108-117
Anggarini, Y., Puranto, H, B. 2010. Anggaran Berbasis Kinerja : Penyusunan APBD Secara Komprehensif. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.
Creswell, J. W. 2016. Research Design, Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitaif, dan Campuran. 4th ed. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Creswell, John W. 2016. Research Design: Pendekatan Metode1 Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran. Edisi Keempat (Cetakan Kesatu). Yogyakarta : Pustaka pelajar
https://diksipro.com/selisih-keuangan-rp-5-miliar-di-rsud-bersumber-dari-blud/
Juliani, H. 2018. Eksistensi Badan Layanan Umum Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik. Administratif Law and Governance Journal, 1(2) : 149–164.
Kuncoro, M. 2011. Manajemen Keuangan Sektor Publik. Jakarta: Erlangga.
Lukman, Mediya. 2017. Badan Layanan Umum dari Birokrasi Menuju Korporasi. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Mardalis. 2014. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara.
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI.
Maxwell, J. A. 2013. Qualitative Research Design: An Interactive Approach. Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Meidyawati. 2014. Analisis Implementasi Pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) pada Rumah Sakit Stroke Nasional 1Bukittinggi, diposting oleh Rulam, 2 November 2014, (online), (www.infodiknas.com), diakses 9 Agustus 2016
Mia Khairina, 2017. Analisis Implementasi Fleksibilitas Pengelolaan1 Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Studi Kasus pada RSUD Dr. Saiful Anwar Malang).Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya,5(1) : 1-17
Muhammad Ridho, Susiani, Suwandi, Hariyadi dan Yeni Frendiana, 2021. Strategi Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pemerintah Di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK), 4 (1) : 21-30
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 tentang Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumut
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta
Sugiyono, 2021. Feasibility Study Of Blud Concept Implementation In Regional Human Resources Development Agencies Of South Kalimantan Province. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 16 (1): 29 – 41.
Sulasi Rongiyati, 2011. Analisis Yuridis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pada Instansi Pemerintah Penyelenggara Layanan Umum. Jurnal Negara Hukum, 2 (1) : 1- 27 .
Sutanto, Slamet Hari. Desember 2018. Posisi Strategis dan Arah Pengembangan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik, 4 (2) : 123-138
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Widyaningtyas, Endah. 2018. Kesiapan Tata Kelola Puskesmas Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jurnal Managemen Informasi Kesehatan Indonesia, 6 (1) : 20-26
Yayasan Penabulu, 2017. Pengantar Mengelola Keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Serial Materi Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah 2017. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Copyright (c) 2024 Jurnal Widyaiswara Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya pada jurnal ini setuju dengan beberapa hal berikut ini:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama pada jurnal ini dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan memberikan pengakuan kepengarangan publikasi awal pada jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan mencatumkan sumber publikasi awal pada jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman naskah pada jurnal ini, karena hal itu dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.