Moral Pajak dalam Pembetulan SPT
Abstract
Penelitian ini lebih menitikberatkan pada moral pajak Wajib Pajak yang dikaitkan dengan motivasi dari Wajib Pajak untuk melaksanakan self assesment pembetulan SPT dengan benar secara material. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana moral pajak seorang Wajib Pajak saat menerima himbauan pembetulan SPT. Dengan analisis deskriptif penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data primer berupa hasil wawancara mendalam dengan narasumber Wajib Pajak. Narasumber dalam penelitian ini berjumlah lima orang dengan komposisi terdiri dari dua perempuan, dan tiga laki-laki yang didominasi UMKM dengan penghasilan antara 25 hingga 200 juta rupiah per bulan. Masing-masing informan diwawancarai secara mendalam satu persatu, informan diberikan ruang secara bebas untuk mengungkapkan isi hatinya terkait pengalaman tentang pelayanan dan pengawasan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak. Hasil analisis menunjukkan bahwa Wajib Pajak mempunyai kesadaran atas apa yang menjadi tugas dan kewajibannya, namun pada prakteknya Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam memahami peraturan, dan sensitif terhadap sikap petugas yang memancing resistensi pada saat melayani mereka. Sikap petugas yang dianggap arogan dan minim empati menyebabkan keengganan Wajib Pajak dalam menyelesaikan urusan perpajakan, dan bahkan dalam banyak kasus timbul upaya melanggar integritas, karena keinginan Wajib Pajak untuk secepatnya tidak berinteraksi dengan petugas pajak. Temuan menarik lainnya terkait moral pajak, bahwa sikap petugas mampu mengalahkan persepsi korupsi.
References
Arif, N. 2016. Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Survey Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying). Trabajo Infantil, 53(9), 1689–1699.
Arisandy, N. 2017. Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Bisnis Online Di Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 14(1), 62–71.
Burton, R. 2005. Menuju Wajib Pajak patuh. Jurnal Perpajakan Indonesia, 5(1), Agustus 2005, 4-6.
Dahruji. 2011. Pengaruh Perilaku Wajib Pajak Mengenai Tingkat Pemahaman Wajib Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakannya. Balance Economics, Bussiness, Management and Accounting Journal, 14(7), 75–91.
Darmayasa, I N., dan Yuyung R.A. 2015. The Ethical Practice of Tax Consultant Based on Local Culture. Science Direct. http://creativecommons.org/licenses/by-ncnd/4.0/.
Dartini, G. A. A. S., & Jati, I. K. 2016. Pemahaman Akuntansi, Transparasi, Dan Akuntabilitas Pada Kepatuhan Wajib Pajak Badan. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 17(3), 2447–2473.
Devos, K. 2012. The impact of tax profesionals upon the compliance bahavior of Australian individual taxpayers. Revenue Law Journal, 22 (1), 1-26.
Dewi, N. K. T. J., dan Merkusiwati, N. K. L. A. 2017. Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Persepsi Wajib Pajak Mengenai Etika Atas Penggelapan Pajak (Tax Evasion) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Ubud), Bali, Indonesia Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univers. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 18, 1–31.
Dharma dan Suardana. 2014. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pada Kepatuhan Wajib Pajak, E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana; 2014: 340-353.
Feld, Lars P and Frey Bruno S. 2007. Tax compliance as the result of a psychological tax contract: The role of incentives and responsive regulation. Law & Policy, 29(1), pp.102-120.
Gangl Katherina, Hofmann Eva, Groot de Manon, G Antonides, Goslinga Sjoerd, Hartl Barbara, Kirchler Erich.2015. Taxpayers’ Motivations Relating to Tax Compliance: Evidence from Two Representative Samples of Austrian and Dutch Self Employed Taxpayers. Journal of Tax Administration Vol 1:2.
Horodnic Ioana Alexandra. 2018. Tax morale and institutional theory: a systematic review. International Journal of Sociology and Social Policy.
https://doi.org/10.1108/IJSSP-03-2018-0039.
Khairannisa, Dian dan Charoline Cheisviyanny. 2019. Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan. Jurnal Eksplorasi Akuntansi. Vol 1, No 3, Seri C, Agustus 2019.
Kholis, N., dan Mutmainah, H. 2021. Determinasi Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Pajak, Dan Pemahaman Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus JEBDEKER: Jurnal Ekonomi 1(2), 69–78, http://www.jurnal.stiesurakarta.ac.id/index.php/jebdeker/article/view/66.
PMK No 229. 2014. Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa. No 229/PMK.03/2014.
Redae, S. 2016. Taxpayer’s Knowledge and Tax Compliance Behavior in Ethiopia: A Study of Togray State. International Journal of Management and Commerce Innnovations, Vol. 3(No. 2), 1090–1102.
Ramadhanty, A., & Zulaikha. 2020. Pengaruh Pemahaman Tentang Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sistem Transparansi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Diponegoro Journal of Accounting, Vol. 9 (No. 4), 1–12. Https://Doi.Org/.
Rosliyati Ati. 2016. Peranan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciamis. JAWARA: Jurnal Wawasan dan Riset Akuntansi Vol. 3, No. 2, Maret 2016, 71-80.
Saad, N. 2012. Tax Non-Compliance Behaviour: Taxpayer's View. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 65, 344-351.
Setiawan, D. A. 2008. Analisis Hubungan antara Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dengan Penerimaan Pajak (Studi Kasus di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Palmerah). Media Riset Akuntansi, Auditing & Informasi, Vol 8 No 3, Desember 2008 , 192:213.
Stephenson, T. 2006. The Gap Between What Taxpayers Want and What Tax Professionals Think They Want: A Reexamination of Client Expectations and Tax Professional Aggressiveness. The Graduate School University of Kentucky.
Subarkah, J., & Dewi, M. W. 2017. Pengaruh Pemahaman, Kesadaran, Kualitas Pelayanan, Dan Ketegasan Sanksi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Sukoharjo. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, Vol. 17(No. 02), 61–72. Https://Doi.Org/10.29040/Jap.V17i0 2.210.
Suhendra, Euphrasia Susy. 2010. Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Ekonomi Bisnis, 1(15), April 2010.
Torgler Benno. 2007. Tax Compliance and Tax Morale: A Theoretical and Empirical Analysis. USA: Edward Elgar Publishing Limited.
Torgler Benno & Murphy Kristina. 2004. Tax morale in Australia: What shapes it and has it changed over time? Journal of Australian Taxation, 7(2), 298-335.
Widiastini, N. P. A., dan Supadmi, N. L. 2020. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi, Kualitas Pelayanan dan Sosialisasi pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. E-Jurnal Akuntansi, 30(7), 1645–1657. https://doi.org/10.24843/eja.2020.v30.i07.p03.
Copyright (c) 2023 Jurnal Widyaiswara Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya pada jurnal ini setuju dengan beberapa hal berikut ini:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama pada jurnal ini dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan memberikan pengakuan kepengarangan publikasi awal pada jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan mencatumkan sumber publikasi awal pada jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman naskah pada jurnal ini, karena hal itu dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.




