Model Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah di Republik Indonesia
Abstract
Proses sertifikasi kompetensi pemerintahan saat ini melibatkan 12 tahap yang cenderung berakhir saat sertifikat diberikan dan terdapat ketidaksesuaian antara kompetensi hasil sertifikasi dengan kebutuhan ril jabatan. Tujuan penelitian ini untuk menyusun model sertifikasi kompetensi pemerintahan bagi aparat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri) dan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang dimulai dari pendekatan induktif menuju deduktif. Informasi dan data diperoleh melalui wawancara dan angket. Informan/responden meliputi asesor, asesi, penyelenggara, dan pihak lain terkait dalam proses sertifikasi kompetensi pemerintahan. Jawaban dikategorikan dan dikelompokkan berdasarkan tahap dalam proses sertifikasi. Hasilnya dibandingkan dengan peraturan, teori, dan kondisi ideal yang ingin dicapai. Temuan/hasil penelitian ini untuk memastikan kompetensi sesuai dengan jabatan, dan setelah pemberian sertifikat diperlukan tahap-tahap: banding, penggunaan, pemeliharaan, sertifikasi ulang, pembekuan/pencabutan, dan sidang komite sertifikasi. Surveillance dalam proses sertifikasi agar aparatur memiliki kompetensi pemerintahan sesuai dengan sertifikat kompetensi pemerintahan pada jabatan yang diembannya secara berkelanjutan dan dapat dipertanggung-jawabkan. Kesimpulan penelitian ini adalah tersusunnya model sertifikasi yang mengoptimalkan tahap-tahap pelaksanaan sertifikasi kompetensi pemerintahan agar meminimalkan perbedaan antara kompetensi aparatur/pegawai pemerintah (asesi) hasil sertifikasi kompetensi pemerintahan dalam negeri dengan kebutuhan jabatan yang diemban. Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan adalah perlu adanya evaluasi dan penataan kembali terhadap tahap-tahap sertifikasi kompetensi pemerintahan guna terwujudnya pemenuhan standar kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri bagi setiap aparatur sesuai dengan jabatannya dengan menggunakan Model Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan dari 12 tahap disempurnakan menjadi 18 tahap.
The current government competency certification process involves 12 stages that tend to conclude when the certificate is issued, and there is a discrepancy between the certified competencies and the actual job requirements. This study aims to develop a model for government competency certification for officials in the Ministry of Home Affairs and Local Government through the Human Resource Development Agency of the Ministry of Home Affairs (BPSDM Kemendagri) and the Certification Institute for Local Government Administration (LSP-PDN). This study uses a qualitative method starting from an inductive to deductive approach. Information and data were obtained through interviews and questionnaires. Informants/respondents include assessors, assessee, organizers, and other parties involved in the competency certification process. Responses were categorized and grouped according to the stages in the certification process. The results were compared with regulations, theories, and the ideal conditions aimed to be achieved. The findings of this study ensure that competencies match the job positions, and after the certification, stages are required: comparison, utilization, maintenance, recertification, suspension/revocation, and certification committee hearings. Surveillance in the certification process ensures that the apparatus has government competencies in line with the government competency certificate for the position they hold continuously and accountable. The conclusion of this study is the development of a certification model that optimizes the stages of government competency certification implementation to minimize the difference between the competencies of government officials/employees (assessee) and the requirements of their positions. The policy recommendation proposed is the need for evaluation and reorganization of the stages of government competency certification to realize the fulfilment of domestic government apparatus competency standards for each apparatus according to their position, using the Government Competency Certification Model from 12 stages improved to 18 stages.
References
Amir, A. 2015. Peningkatan SDM Pariwisata melalui Sertifikasi Kompetensi dalam Menghadapi MEA: Peluang dan Tantangan. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka UTCC, 26 Agustus 2015, 2(January), 978–979.
Arthur, Riyan dan Daryati. 2019. A Need Assessment on Competency Certification of Construction Workers in Indonesia. KnE Social Sciences, in 3rd ICTVET 201): 162-172.
Badan Kepegawaian Negara. 2021. Infografis PNS di Indonesia.
Dreyfus, Hubert Lederer dan Stuart Edward Dreyfus. 1986. Mind over Machine: The Power of Human Intuition and Expertise in the Era of the Computer. New York: Basil Blackwell, Oxford.
Foss, N. J., Klein, P. G., Lien, L. B., Zellweger, T., & Zenger, T. 2021. Ownership competence. Strategic Management Journal, 42(2), 302–328. https://doi.org/10.1002/smj.3222.
Frovihandika, Dhewa dan Zainal Arifin. 2020. A Suitability of Competency Certification Scheme for Automotive Vocational High School with LSP P1 Against Business and Industrial World Needs in Semarang City. 10.2991/assehr.k.200204.020.
Indrarini, Rachma, Moh. Khoirul Anwar, dan Clarashinta Canggih. 2019. Does Competency Certification Really Matter to Decrease Unemployment? In Education, Science, and Technology in Industrial Revolution 4.0, edited by Ifdil Ifdil, Yohandri Yohandri, Krismadinata Krismadinata, and Robbi Rahim, 179 - 185, Jakarta: Redwhite Press. doi:10.32698//tech1315144.
Indraswari, E., & Rahayu, Y. 2022. Pengaruh Kompetensi, Partisipasi Masyarakat, dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 3(2), 36–48. https://doi.org/10.32795/hak.v3i2.2547.
ISO/IEC 17024:2012(E). 2012. Conformity assessment - General requirements for bodies operating certification of persons.
Jaya, F. H., Dewi, S. U., & Akbar, M. F. 2020. Pendampingan Online Dalam Jaringan (Daring) Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Provinsi Lampung. Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 503–508. https://doi.org/10.24967/psn.v1i1.1011.
Lama, N. D., Kian, M. W., & Ojha, S. K. 2022. Relationship Between Institutional Competences And Multiple Project Management Success Mediated By Organizational Learning In The Construction Industry In Nepal. Webology, 19(2).
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 893.5–1777 Tahun 2020 tentang Pedoman Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 423.5-757 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi dan Penilaian Kompetensi Pemerintahan bagi Camat.
McClelland, David Clarence. 1973. Testing for competence rather than for intelligence. The American Psychologist 28 (1): 1-14.
Megahed, Nada. 2018. A Critical Review of the Literature and Practice of Competency Modelling. KnE Social Sciences, 3(10), 104–126.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pengganti dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Priadi, Antoni Arif., Eko Nogroho dan Heri Sularso. 2019. Desain Model Sertifikasi Profesi Teknika Kapal untuk Dosen dengan Rekognisi Pembelajaran Lampau. Jurnal Penelitian Transportasi Laut 21(1):12-18.
Ramadhania, S., & Novianty, I. 2020. Pengaruh Kompetensi Sumber Daya Manusia terhadap Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Prosiding The 11th Industrial Research Workshop and National Seminar, 807–813.
Rahayu, Puji dan Ika Arthalia Wulandari. 2022. Defining e-portfolio factor for competency certification using fuzzy Delphi method. Procedia Computer Science. 197. 566-575. 10.1016/j.procs.2021.12.174.
Rodin, R. (2015). Sertifikasi Uji Kompetensi Sebagai Upaya Peningkatan Profesionalitas dan Eksistensi Pustakawan. Jupiter, XIV (2), 15–24.
Staškeviča, Aija. 2019. The Importance of Competency Model Development. Acta Oeconomica Pragensia (2):62-71.
Sukomono, A. F. 2017. Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Melalui Sertifikasi Kompetensi. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 8(2), 53. https://doi.org/10.28932/di.v8i2.723
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, yang telah diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wibowo. 2014. Manajemen Kinerja. Jakarta: Rajawali Pers.
Widjaja, G. 2022. Memahami Makna Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Menurut Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku. Cendikia: Media Jurnal Ilmiah Pendidikan, 13(2), 217–231.
Wiranegara, Dindin. 2021. Pengaruh Pelatihan dan Pengembangan, dan Keterpujian Perilaku terhadap Komitmen Mutu dengan Mediasi Kesadaran Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Dalam Negeri. Disertasi Program Doktor (S3) Ilmu Manajemen (MSDM). Pascasarjana. Universitas Negeri Jakarta.
Copyright (c) 2023 Jurnal Widyaiswara Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya pada jurnal ini setuju dengan beberapa hal berikut ini:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama pada jurnal ini dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan memberikan pengakuan kepengarangan publikasi awal pada jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan mencatumkan sumber publikasi awal pada jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman naskah pada jurnal ini, karena hal itu dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.




