Peran ASN JPT dalam Pengarusutamaan Pengetahuan dan Kearifan Lokal pada Penyusunan Kebijakan Pembangunan IKN
Abstract
Pembangunan kota besar baru (ibu kota negara) biasanya diiringi dengan investasi besar untuk pembangunan infrastruktur-infrastruktur utama penunjang pemerintahan negara. Pembangunan kota baru dapat berpotensi besar fenomena segregasi sosial-spasial. Segregasi ini dimungkinkan terjadi karena faktor perpindahan penduduk yang besar ke wilayah baru dalam waktu singkat. Segregasi ini dapat dikelompokkan dalam dua kategori besar yaitu segregasi yang bersifat sosio-ekonomi dan sosio-kultural. Studi ini berfokus pada pembahasan sosio-kultural. Perubahan struktur masyarakat dapat berpotensi untuk menggerus pengetahuan dan kearifan lokal masyarakat. Studi ini membahas tahapan penting yang perlu dilakukan dalam mengarusutamakan pengetahuan dan kearifan lokal dalam penyusunan kebijakan. Studi ini juga menganalisis peran strategis Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk memfasilitasi proses pengarusutamaan.
The development of a mega big city (national capital) is usually followed by large investments for the key infrastructure development. The development of a new city can potentially lead to the socio-spatial segregation phenomenon. This segregation is possible due to the large population movement to the new area in a short period of time. This segregation can be grouped into two broad categories, namely socio-economic and socio-cultural segregation. This study focuses on socio-cultural segregation. Changes in community structure can potentially erode local knowledge and wisdom. This study discussed the important steps that need to be taken in mainstreaming local knowledge and wisdom in policy-making. This study also discussed the strategic role of the State Civil Apparatus (ASN) at the High Leadership Position (JPT) level to facilitate the mainstreaming process.
References
Armastuti, R., Sari, D.K. (2011). Kekuatan Kearifan Lokal Dalam Komunikasi Kesehatan.
Asselin, Olivier, Françoise Dureau, Lucinda Fonseca, Matthieu Giroud, Abdelkader Hamadi, Josef Kohlbacher, Flip Lindo, Jorge Malheiros, Yann Marcadet, and Ursula Reeger. 2006. “Social Integration of Immigrants with Special Reference to the Local and Spatial Dimension.” In 6. Social Integration of Immigrants with Special Reference to the Local and Spatial Dimension, 133–70. Amsterdam University Press. https://doi.org/10.1515/9789048504176-006.
Arvianto, F., & Kharisma, G.I. (2021). Budaya Dan Kearifan Lokal Kerajaan Insana Di Dataran Timor. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.
Atsar, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. LAW REFORM, 13(2), 284-299. https://doi.org/10.14710/lr.v13i2.16162
Bappenas, Kementerian PPN/. 2020. Naskah Akademik Ibu Kota Negara.
Barnasaputri, I.I. (2021). Jalan Panjang Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Melalui Peraturan Daerah: Beberapa Persoalan Yang Belum Selesai.
Chayandito, Fani. 2006. “Pembangunan Berkelanjutan, Ekonomi Dan Ekologi, Sustainability Communication Dan Sustainability Reporting.” Jurnal Fakultas Ekonomi Dan Bisnis LMFE i (022): 1–12.
Daeng, H.J. (2008). Manusia, Kebudayaan dan Lingkungan Tinjauan Antropologis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
FAO. 2004. “Building on Gender, Agrobiodiversity and Local Knowledge.”
Jones, Harry, Nicola Jones, Louise Shaxson, and David Walker. 2012. “Knowledge, Policy and Power in International Development: A Practical Framework for Improving Policy.” The Overseas Development Institute, no. January.
Ikhwan, M., Djulaeka, Murni, Yulianti, R. (2013). Pengaturan Hukum Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge) Sebagai Upaya Perlindungan Kearifan Lokal Madura Oleh DPRD Bangkalan. Yustisia, Vol. 2 (1).
Kementerian PPN/Bappenas. 2017. Terjemahan Tujuan Dan Target Global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs).
———. 2021. “Buku Saku IKN.” Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, 2–24.
Kristhy, M. E., Harry, Murhaini, S., Farina, T., Heriamariaty, Mahar, S., Kristanto, K. (2022). Pengakuan dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat Dayak Ma’Anyan Di Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur. Vol 8. No.2
Legeby, Ann. 2010. “Urban Segregation and Urban Form: From Residential Segregation to Segregation in Public Space.” https://www.diva-portal.org/smash/get/diva2:362593/fulltext01.pdf.
Maarif, Samsul, Asman Azis, and Palupi Setiani. 2013. “Pembangunan Nasional: Kearifan Lokal Sebagai Sarana Dan Target Community Building Untuk Komunitas Ammatoa.” Masyarakat, Kebudayaan Dan Politik 26 (3): 167–81.
Mulyadi, Mohammad, Tri Rini Puji Lestari, Faridah Alawiyah, Dinar Wahyuni, Herlina Astri, Dina Martiany, Edmira Rivani, and Sri Nurhayati Qodriyatun. 2015. “Pembangunan Berkelanjutan: Dimensi Sosial, Ekonomi, Dan Lingkungan.” Pusat Pengkajian, Pengolahan Data Dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI Dan Azza Grafika, 226 hlm.
Mahdi, I., Mike, E., Putra, A.A. (2022). Aktualisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Dalam Penataan Kemasyarakatan di Kabupaten Rejang Lebong.
Mahmudah, U., & Arif, S. (2022). Etnomatematika Sebagai Inovasi Pembelajaran dalam Mengintegrasikan Nilai Kearifan Lokal dan Konsep Matematika untuk Meningkatkan Hasil Belajar Siswa Madrasah Ibtidaiyah. Cakrawala Jurnal Manajemen Pendidikan Islam dan studi sosial.
Noorloos, Femke van, and Marjan Kloosterboer. 2018. “Africa’s New Cities: The Contested Future of Urbanisation.” Urban Studies 55 (6): 1223–41. https://doi.org/10.1177/0042098017700574.
Nugroho, Kahrisma, Fred Carden, and Hans Antloy. 2018. PENTINGNYA PENGETAHUAN LOKAL. Kekuasaan , Konteks Dan Pembuatan Kebijakan Di Indonesia. Knowledge Sector Initiatives. Bappenas & Australian Government
Ndaumanu, F. (2018). Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Upaya Perlindungan Dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (Regional Government’s Policy On The Protection And Respect To Indogenous People In Alor Regency The Province Of East Tenggara Timur). Jurnal HAM, Vol.9 (1), 37-49.
Nugroho, B. E. (2022). Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dalam Pemindahan Ibukota Negara. JISIP-UNJA| Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi, 6(1), 83-97.
Quane,. H. (2005). The Rights of Indigenous Peoples and the Development Process. Human Rights Quarterly, Vol. 27 (2), p.652-682
Rijanta. 2022. Sustainability Challenges in the Development of Nusantara, the New Capital of Indonesia. Pustaka Pelajar.
Saraswati. 2006. “Peranan Pertimbangan Kearifan Budaya Lokal Dalam Perencanaan Wilayah.” Jurnal PWK Unisba, 8–20.
Setianingtias, Retno, M. Baiquni, and Andri Kurniawan. 2019. “Pemodelan Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Pembangunan 27 (2): 61–74. https://doi.org/10.14203/jep.27.2.2019.61-74.
Copyright (c) 2023 Jurnal Widyaiswara Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya pada jurnal ini setuju dengan beberapa hal berikut ini:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama pada jurnal ini dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan memberikan pengakuan kepengarangan publikasi awal pada jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan mencatumkan sumber publikasi awal pada jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman naskah pada jurnal ini, karena hal itu dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.




