Faktor-Faktor yang Memengaruhi Efektivitas Implementasi Kebijakan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

  • Henri Manik Balai Diklat LHK Pematangsiantar
Keywords: Efektivitas, implementasi, kawasan hutan, kebijakan, studi kasus

Abstract

Maraknya konflik penguasaan tanah yang berkepanjangan di dalam wilayah kawasan hutan membutuhkan suatu tindakan yang legal, tepat dan menguntungkan para pihak. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) merupakan kebijakan yang diterbitkan untuk memberikan jalan keluar penyelesaiannya. Studi ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh faktor-faktor komunikasi, sumber daya, disposisi dan birokrasi terhadap efektivitas implementasi kebijakan Perpres. Lokasi penelitian ini adalah di Desa Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner lalu dianalisis secara kuantitatif dengan menggunakan aplikasi SPSS, dan informasi lain dijaring dengan menerapkan metode wawancara dan diskusi kelompok terarah (FGD). Hasil Uji t (uji koefisien regresi secara parsial) menunjukkan bahwa faktor komunikasi dan struktur birokrasi berpengaruh signifikan terhadap efektivitas implementasi kebijakan. Sebaliknya, faktor sumber daya dan disposisi berpengaruh tidak signifikan. Selanjutnya hasil uji (F) menunjukkan bahwa secara simultan faktor komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi secara bersama-sama berpengaruh terhadap efektivitas implementasi kebijakan tersebut. Implementasi Perpres ini berjalan kurang efektif sebab ditemukan hambatan dalam dimensi faktor komunikasi dan dimensi faktor struktur birokrasi berupa transmisi/penyaluran terkait strategi (media dan cara) penyebaran informasi yang kurang baik dan fragmentasi terkait pembagian tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Daerah. Hasil diskusi kelompok terfokus (FGD) mengindikasikan bahwa masyarakat Desa Sihaporas membutuhkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan dapat meningkatkan tingkat literasi masyarakat sejalan dengan peningkatan posisi tawar mereka dengan para pihak lainnya

References

Agustino, L. (2006). Dasar Dasar Kebijakan Publik. Alfabeta.

Ambarasti, K. (2016). Konflik Penggunaan lahan di Kawasan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Banjar. Jurnal Hutan Tropis, Volume 4.

Ayuningutami, P. I., & Najicha, F. U. (2022). Regulasi Hukum Terhadap Penerapan Program Reforma Agraria dalam Lingkup Kehutanan. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, Volume 13.

Cohen, L., Manion, L., & Morrison, K. (2007). Research Methods in Education (Sixth edition). Routledge.

Diantoro, T. D. (2020). Dinamika Kebijakan Resolusi Konflik Tenurial Kawasan Hutan Era Joko Widodo. MEDIA of LAW and SHARIA, Volume 1.

Dwijowijoto, R. N. (2003). Kebijakan Publik: Formulasi Implementasi dan Evaluasi. Elex Media Komputindo.

Edwards III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Congressional Quarterly Press.

Fransisca, H. (2019). Pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi Lahan Masyarakat Kaitannya dengan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) Sebagai Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Rokan Hilir. Jurnal Hukum.

Herdiana, D. (2018). Sosialisasi Kebijakan Publik: Pengertian dan Konsep Dasar. Jurnal Ilmiah Wawasan Insan Akademik, Volume I.

Kristianto, D. (2017). Landreform: Menata Ruang-ruang Komunal. Epistema Institute.

Mahmud. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Pustaka Setia.

Nugroho, R. (2017). Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan di Kabupaten Lebak Ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017. Pusat Penelitian Dan Pengembangan, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

Nurbakti, Dicky Z., W., Wibowo, P. M., & Yulianti, A. (2021). Laporan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) Tahun 2015-2020.

Rahmani, M. R. (2020). Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Sektor Sumber Daya Alam di Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Administrative Reform, 8.

Salim, M. N., Utami, W., Wulan, D. R., Pinuji, S., Mujiati, M., Wulansari, H., & Dwijananti, B. M. (2021). Menyoal Praktik Kebijakan Reforma Agraria di Kawasan Hutan. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 7(2), 149–162. https://doi.org/10.31292/bhumi.v7i2.476

Suharyani, Tjaija, P., & Tahir, M. (2016). Implementasi Kebijakan Pemerintah dalam Pelestarian Hutan Lindung di Kota Tarakan. Jurnal Administrasi Publik, Volume 2.

Sumarja, F., & Akib, M. (2018). Forest Resources Access Moro-Moro Farmers at Register 45 Lampung. FIAT JUSTICIA: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 12.

Tangkilisan, H. N. S. (2005). Manajemen Publik. Grasindo.

Widodo, J. (2018). Analisis Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik: Vol. Cetakan Kesepuluh (Revisi). Media Nusa Creative.

Yuanita, S. K. S., Yaswinda, & Movitaria, M. A. (2022). Evaluasi Model CIPP Program Diklat Berjenjang Tingkat Dasar Untuk Meningkatkan Kompetensi Pendidik Anak Usia Dini di Kota Payakumbuh. Jurnal Inovasi Pendidikan, Volume 10.

Published
2022-12-18
How to Cite
Manik, H. (2022). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Efektivitas Implementasi Kebijakan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Jurnal Widyaiswara Indonesia , 3(4), 177-188. https://doi.org/10.56259/jwi.v3i4.137
Section
Artikel Orasi Ilmiah