Penggunaan Nilai Penerapan Standar Audit sebagai IKU Tunggal untuk Pejabat Fungsional Auditor

  • Imran Malik Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
Keywords: Indikator Kinerja Utama

Abstract

Alat ukur kinerja PFA di hampir semua Kementerian/Lembaga menggunakan Balanced Scorecard (BSC). Setiap persepektif dalam BSC harus diwakili oleh satu IKU sehingga dibutuhkan minimal 4 IKU untuk mengukur kinerja PFA. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat akibat negatif dari penggunaan IKU yang terlalu banyak dalam pengukuran kinerja PFA. Peneltian dilakukan terhadap Kontrak Kinerja milik PFA pada tingkat anggoota tim, ketua tim dan pengendali teknis di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa akibat negatif dari penggunaan banyak IKU adalah kegiatan PFA diukur kinerjanya dua kali dalam IKU yang berbeda, bobot IKU menjadi tidak jelas, dan penilaian kinerja auditor lebih berfokus pada aspek kuantitatif bukan kualitatif. Penulis menyarankan mekanisme penilaian kinerja PFA yang lebih sederhana dengan hanya menggunakan satu IKU, yaitu Penerapan Standar Audit Intern Pengawasan Indonesia (SAIPI) untuk mengukur kinerja auditor.

References

Balanced Scorecard, Standar Audit, Pejabat Fungsional Auditor
Published
2022-12-30
How to Cite
Malik, I. (2022). Penggunaan Nilai Penerapan Standar Audit sebagai IKU Tunggal untuk Pejabat Fungsional Auditor. Jurnal Widyaiswara Indonesia , 3(4), 189-200. https://doi.org/10.56259/jwi.v3i4.124
Section
Artikel Riset (Research Paper)